
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029
Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan sebuah keputusan penting terkait penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia. Dalam putusannya, MK memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu daerah mulai tahun 2029. Artinya, mulai saat itu, Pemilu nasional hanya akan mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden. Sementara itu, pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota akan diselenggarakan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Keputusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Dasar Pertimbangan Keputusan
Selain itu, MK juga mencatat bahwa DPR dan pemerintah sedang mempersiapkan upaya reformasi terhadap undang-undang yang terkait dengan Pemilu.
Mengapa Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah?
Menurut MK, keputusan untuk memisahkan Pemilu nasional dan daerah bertujuan untuk menghindari masalah yang muncul ketika kedua jenis pemilu diselenggarakan secara bersamaan. Salah satu masalah yang diidentifikasi adalah bahwa pemilihan DPRD provinsi dan kabupaten/kota seringkali tenggelam dalam hiruk-pikuk Pemilu presiden dan anggota DPR. ujar Saldi. Fokus pemilih sering terpecah antara berbagai pilihan calon di tingkat nasional, yang dapat mengurangi perhatian terhadap pemilihan di tingkat daerah.
Selain itu, MK juga menilai bahwa pelaksanaan pemilu yang terlalu padat bisa membuat pemilih merasa jenuh dan tidak fokus. Pada Pemilu yang sebelumnya, pemilih harus mencoblos lima jenis kertas suara dalam satu waktu—mulai dari presiden-wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota. “Fokus pemilih terpecah, dan waktu untuk mencoblos menjadi sangat terbatas. Kondisi ini berisiko menurunkan kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilu,” jelas Saldi.
Usulan Tanggal Pelaksanaan Pemilu Daerah
Meskipun MK memutuskan pemisahan Pemilu nasional dan daerah, mereka juga memberikan saran terkait waktu pelaksanaan Pemilu daerah. MK mengusulkan agar Pilkada dan pemilihan anggota DPRD digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden/Wakil Presiden atau anggota DPR/DPD. Hal ini dimaksudkan agar pemilih tidak merasa kewalahan dengan terlalu banyak pilihan dalam waktu yang bersamaan.
“Pemungutan suara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden dapat dilaksanakan terlebih dahulu, dan setelahnya, dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan, dilakukan pemungutan suara serentak untuk memilih anggota DPRD dan kepala daerah,” tambah Saldi.
Impak Putusan MK terhadap Perubahan UU Pemilu dan Pilkada

Sebagai bagian dari keputusan ini, MK juga menilai beberapa pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). MK menyatakan bahwa pasal ini tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali dimaknai sesuai dengan keputusan Mahkamah.
Baca Juga : Klasemen F1 2019 Usai Bottas Menangi GP Australia
Apa Arti Keputusan Ini bagi Pemilu 2029?
Keputusan ini tentunya membawa perubahan besar dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Jika diterapkan mulai 2029, masyarakat Indonesia akan menghadapi sistem pemilihan yang lebih terpisah antara Pemilu nasional dan daerah, yang memungkinkan pemilih untuk fokus pada pilihan mereka untuk anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden,
Penutup
Keputusan MK ini merupakan langkah maju dalam penyempurnaan sistem Pemilu di Indonesia. Meskipun ada tantangan dalam implementasinya, keputusan untuk memisahkan Pemilu nasional dan daerah dapat memberikan ruang lebih bagi kualitas demokrasi di tingkat daerah, serta memungkinkan pemilih untuk lebih fokus dan memahami pilihan mereka. Ke depannya, semoga perubahan ini dapat meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilu di Indonesia.
