Menyanyi Pernikahan Harus Bayar Royalti? Ini Kata Hakim MK dalam Sidang Gugatan Hak Cipta
Sorendiweri – menyanyi pernikahan perlu membayar royalti kepada pencipta lagu? Pertanyaan itu mungkin terdengar sepele bagi sebagian besar orang. Namun di ruang Mahkamah Konstitusi (MK), isu ini menjadi bahan yang dianggap serius dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta , yang dibawakan oleh musisi Nazril Irham (Ariel Noah) dan sejumlah rekannya.
Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengangkat pertanyaan menarik kepada perwakilan pemerintah, yaitu Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Razilu . Arsul menyoroti praktik umum di masyarakat, terutama saat acara pernikahan mewah yang menghadirkan ribuan tamu dan mengundang penyanyi untuk tampil.
“Kalau dalam satu pesta pernikahan, yang hadir sampai 10 ribu tamu dan ada penyanyi yang tampil, itu hampir seperti konser. Apakah ini juga harus membayar royalti kepada pencipta lagu?” tanya Arsul dalam sidang, Senin (1/7/2025).
Arsul mengakui bahwa acara semacam ini memang memuat unsur komersialisasi, meski tidak secara langsung seperti konser musik berbayar. Ia menekankan pentingnya pelanggaran regulasi, apalagi dalam konteks sanksi pidana. Menurutnya, masih ada potensi cakupan kekuasaan di ranah hukum jika undang-undang tidak memberikan batasan yang tegas.
“Saat ini orang cenderung memanfaatkan kekuasaan untuk memidanakan. Aparat penegak hukum juga lebih cepat merespons jika pelapornya adalah orang yang berkuasa,” ujar Arsul.
Permohonan uji materi yang disampaikan oleh Ariel dan kawan-kawan dilatarbelakangi oleh maraknya gugatan pencipta lagu terhadap penyanyi, terutama soal penggunaan lagu tanpa izin eksplisit. Para pemohon meminta MK agar memberi ruang hukum bagi musisi untuk tetap bisa membawakan lagu ciptaan orang lain asal tetap membayar royalti secara sah .
Mereka menilai bahwa penyanyi seringkali berada di posisi sulit. Di satu sisi, mereka adalah pelaku seni yang menghidupkan lagu. Di sisi lain, mereka bisa terancam pidana hanya karena menyanyikan lagu yang sudah tersebar luas di masyarakat, padahal niatnya bukan untuk menyebarkan hukum.
Isu ini memuat klasik antara perlindungan hak cipta dan kebebasan berekspresi dalam seni. Ariel dan berharap MK bisa menafsirkan ulang Undang-Undang Hak Cipta agar lebih adil, tidak hanya bagi pencipta lagu, tetapi juga bagi para musisi dan penyanyi yang menjadi bagian penting dalam industri musik.

Baca Juga : Klasemen F1 2019 Usai Bottas Menangi GP Australia
Sementara itu, Dirjen KI Razilu mengatakan pemerintah masih mengkaji batasan-batasan yang relevan dalam konteks hak cipta di ruang publik seperti acara pernikahan. Termasuk apakah sifat dari acara tersebut—komersil atau non-komersil—menjadi penentu wajib tidaknya pembayaran royalti.
Sidang ini diperkirakan akan terus bergulir hingga Mahkamah menyampaikan keputusan konstitusional.