Keputusan Presiden Prabowo Subianto: Empat Pulau Masuk Wilayah Aceh
Keputusan Presiden Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya mencapai titik terang. Pada hari Selasa, 17 Juni 2025 , Presiden Prabowo Subianto mengumumkan keputusan yang menetapkan bahwa keempat pulau tersebut— Pulau Mangkir Kecil , Pulau Mangkir Besar , Pulau Panjang , dan Pulau Lipan —secara administratif masuk dalam wilayah Aceh .

Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Berdasarkan laporan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) , serta dokumen-dokumen dan data pendukung yang ada, Presiden Prabowo memutuskan bahwa empat pulau yang selama ini diperebutkan oleh dua provinsi tersebut tetap menjadi bagian dari Aceh .
Baca Juga : Klasemen F1 2019 Usai Bottas Menangi GP Australia
Latar Belakang Latar Belakang Keseluruhan
Polemik mengenai status empat pulau ini sudah berlangsung cukup lama dan melibatkan klaim dari kedua provinsi, yaitu Aceh dan Sumut . Perselisihan ini dipicu oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Keputusan tersebut menyatakan bahwa keempat pulau yang sebelumnya tercatat sebagai milik Aceh kini dianggap sebagai bagian dari Sumatera Utara .
Pemprov Aceh mengklaim memiliki jejak sejarah yang menunjukkan bahwa pulau-pulau tersebut sejak dahulu memang menjadi bagian dari wilayah administratif Aceh. Sebaliknya, Pemprov Sumut mengacu pada hasil survei yang dilakukan Kemendagri, yang mengindikasikan bahwa wilayah tersebut lebih dekat dengan Sumatera Utara .
Upaya Penyelesaian Konflik
Setelah berlarut-larut tanpa solusi, Presiden Prabowo akhirnya mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini. Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad , yang mengatakan bahwa setelah melakukan komunikasi dengan Presiden, keputusan telah diambil untuk mengambil alih persoalan batas pulau yang selama ini menjadi sumber dinamika antara Aceh dan Sumut.
keputusan akhir terkait pembagian wilayah administratif ini dapat diterima oleh kedua belah pihak, serta mendasarkan pada dokumen-dokumen historis yang ada.
Pertemuan Penting di Istana Kepresidenan
Keputusan ini diambil setelah adanya pertemuan antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf , Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution , dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Istana Kepresidenan Jakarta. Pertemuan tersebut berlangsung ketika Presiden Prabowo berada dalam perjalanan menuju Rusia , yang menandakan betapa pentingnya tercapainya pencapaian batas wilayah ini.
Akibatnya, Presiden Prabowo memutuskan untuk menempatkan keempat pulau tersebut dalam wilayah administratif Aceh , mengakhiri hal yang telah berlangsung lama.
Dampak Keputusan
Keputusan Presiden ini diharapkan dapat mengakhiri polemik panjang yang telah menimbulkan ketegangan antara kedua provinsi. Pulau-pulau tersebut memang memiliki nilai strategis , baik dari segi sumber daya alam maupun pengaruh geografis. Oleh karena itu, keputusan ini juga akan memberikan kejelasan bagi pengelolaan wilayah tersebut di depannya.
Aceh maupun Sumatera Utara dapat fokus pada pembangunan dan pemberdayaan wilayah masing-masing tanpa lagi terbebani oleh masalah batas wilayah.gan adil dan transparan.