
Satgas Pencegahan Rokok Ilegal: Langkah Strategis DJBC Atasi Peredaran Rokok Tanpa Cukai
Satgas Pencegahan Rokok Ilegal sebagai langkah konkret dalam mengatasi masalah peredaran rokok ilegal di Indonesia. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok tanpa cukai yang semakin marak. Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, memastikan bahwa satgas ini akan dibentuk pada tahun 2025, meskipun ia belum dapat memastikan tanggal pasti pembentukannya.
“Targetnya tahun ini juga. Segera ya, karena kan untuk optimalisasi penerimaan dan pengawasan, kuncinya di situ,” ujar Nirwala saat ditemui di kantor pusat DJBC.
Penurunan Penindakan, Namun Kenaikan Jumlah Rokok Ilegal
Rencana pembentukan Satgas Pencegahan Rokok Ilegal ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi penindakan terhadap rokok ilegal yang disampaikan oleh Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Dalam konferensi pers bulanan mengenai APBN yang digelar pada pekan lalu,
Menurut data DJBC, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan pada tahun 2025 telah mencapai 285,81 juta batang, atau meningkat 32 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun upaya penindakan semakin intensif, peredaran rokok ilegal yang berhasil dijaring justru semakin meningkat. Oleh karena itu, pembentukan satgas ini menjadi sangat penting untuk mengoptimalkan pengawasan dan mempercepat penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Peningkatan Tren Konsumsi Rokok Ilegal
Pada periode 2021 hingga 2024, persentase peredaran rokok ilegal di pasar Indonesia meningkat tajam dari 28 persen menjadi 46 persen.
Tren ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah, mengingat peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga dapat berisiko bagi kesehatan masyarakat karena kualitas dan kandungan rokok yang tidak terjamin. Salah satu bentuk rokok ilegal yang marak beredar adalah rokok polos tanpa cukai, yang menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.
Baca Juga : Klasemen F1 2019 Usai Bottas Menangi GP Australia
Kerugian Negara Akibat Rokok Ilegal
Menurut Danis Saputra Wahidin, Direktur Eksekutif Indodata Research Center, keberadaan rokok ilegal telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai sekitar Rp 97,81 triliun. Kerugian ini berasal dari hilangnya penerimaan cukai yang seharusnya diterima negara dari penjualan rokok. Selain itu, peredaran rokok ilegal juga merugikan para produsen rokok legal yang telah membayar pajak sesuai aturan.
“Maraknya rokok ilegal, terutama rokok polos tanpa cukai, ini menimbulkan kerugian negara yang sangat besar,” kata Danis dalam sebuah paparan.
Pembentukan Satgas sebagai Langkah Penyelesaian
Pembentukan Satgas Pencegahan Rokok Ilegal oleh DJBC diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam menanggulangi masalah ini. Satgas ini akan berfokus pada peningkatan koordinasi antar lembaga, serta peningkatan kapasitas pengawasan terhadap rokok ilegal di pasar. Satgas juga diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan teknologi dan data dalam mengidentifikasi peredaran rokok ilegal yang semakin canggih.
Kesimpulan
Keberadaan Satgas Pencegahan Rokok Ilegal yang akan segera dibentuk oleh DJBC merupakan langkah yang sangat penting dalam mengatasi peredaran rokok ilegal yang semakin mengkhawatirkan. Dengan meningkatnya konsumsi rokok ilegal dan kerugian negara yang sangat besar, pemerintah harus segera melakukan penindakan yang lebih tegas dan terkoordinasi.
